JABAR EKSPRES – Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur jadi Maret 2025 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar terkait diundurnya pelantikan kepala daerah tersebut.
Ia juga menjelaskan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.
Baca Juga:Semakin Mepet, OJK Pastikan Transisi Pengaturan Aset Kripto dari Bappeti Berjalan MulusDemi Meningkatkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Dukung Penguatan Pasar Modal
Adapun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sementara, untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
“Bentuknya Pepres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan PKPU). Jadi di level Presiden,” ucapnya.
