Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serentak Jadi Maret 2025, Begini Penjelasan dari Komisi II DPR

JABAR EKSPRES – Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur jadi Maret 2025 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar terkait diundurnya pelantikan kepala daerah tersebut.

Menurutnya, pelantikan diundur itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024 pada Maret 2025.

BACA JUGA: Bansos PKH 2025 Cair Lebih Cepat, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy dikutip dari ANTARA, Jumat (3/12/2025).

Ia juga menjelaskan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” katanya.

BACA JUGA: Barcelona Terancam Rugi Rp4,4 Triliun, Ada Apa?

Semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan kepala daerah yang terpilih.

Adapun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Sementara, untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Menurut Ketua Komisi II DPR, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

BACA JUGA: Semakin Mepet, OJK Pastikan Transisi Pengaturan Aset Kripto dari Bappeti Berjalan Mulus

Ia juga belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

“Bentuknya Pepres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan PKPU). Jadi di level Presiden,” ucapnya.

Disisi lain, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2924 paling ideal pada tanggal 13 Maret 2025.

BACA JUGA: Penerapan Tarif PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan