JABAR EKSPRES – Status terdakwa kasus pemalsuan surat tanah Dago Elos, Kota Bandung, Dodi Rustandi Muller akan digugurkan oleh Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Hal ini dikarenakan, Dodi Muller yang merupakan satu dari dua terdakwa kasus pemalsuan surat tanah Dago Elos, Kota Bandung, pada Selasa, 24 Desember 2024 kemarin meninggal dunia di Rumah Sakit Santo Yusup akibat terkena serangan jantung saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung.
“Jadi status hukumnya sebagai terdakwa nanti akan digugurkan,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, Kamis (2/1).
BACA JUGA: Gelar Perkara Bocornya Soda Api Telah Selesai, Polisi Segera Umumkan Tersangka
Untuk saat ini, Kejati Jabar menurut Sri Nurcahyawijaya akan segera mengurus surat kematian Dodi Rustandi Muller ke Mahakam Agung atau MA untuk kebutuhan proses administrasi.
“Surat keterangan kematian akan dikirim ke Majelis Hakim Mahkamah Agung guna proses hukum terhadap almarhum dihentikan,” Imbuhnya.
Sebelumnya, Dodi Rustandi Muller, salah satu dari Muller Bersaudara yang sedang menjalani proses hukum, meninggal dunia pada Sabtu (24/12) lalu akibat serangan jantung. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum mereka, Jogi.
BACA JUGA: Badan Kehormatan DPRD Banjar Angkat Bicara Soal Pelanggaran Kode Etik
Menurut keterangannya, Dodi Rustandi Muller meninggal akibat terkena serangan jantung setelah sebelumnya beberapa kali pingsan.
“Iya, betul. Jadi, ini klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Mereka berada di Lapas Kebon Waru. Salah satu dari mereka terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia. Sebelumnya, memang sudah beberapa kali pingsan,” ucap Jogi beberapa waktu lalu. (San).