JABAR EKSPRES – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar berinisial ‘N’ dilaporkan oleh istri sahnya berinisial ‘U’ ke pihak kepolisian.
Laporan ini terkait dengan tindakan N yang diduga telah menikah siri dengan seorang wanita idaman lain (WIL).
Pada hari Kamis, 2 Januari 2025, U bersama anaknya didampingi pengacara mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar untuk mengajukan laporan.
Nova Chalima Girsang, pengacara yang mendampingi U, menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam laporan tersebut.
BACA JUGA: Hasil Rekap Pertandingan Pekan Ke-17 BRI Liga 1 2024/2025
“Pertama, mengenai perzinahan, kedua penelantaran, dan ketiga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis. Klien saya, U, telah ditelantarkan selama sepuluh bulan tanpa diberikan nafkah lahir maupun batin,” ungkap Nova di Mapolres Banjar.
U merasa tidak terima dengan perlakuan N yang telah menikah secara siri dan meninggalkannya beserta anak-anak mereka.
Menurut U, selama ini ia berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara N memilih untuk menjalin hubungan dengan wanita lain.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, N mengakui bahwa ia telah menikah siri dengan perempuan lain.
BACA JUGA: Sektor Jasa Keuangan Jawa Barat Yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
“Ya, saya sudah menikah siri. Ini lebih baik daripada saya berbuat zina,” ujar N melalui sambungan telepon.
N juga menambahkan bahwa ia dan istri sahnya, U, sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Banjar.
“Kami sudah pisah ranjang selama sembilan bulan, dan saya sudah menikah siri selama satu bulan,” jelasnya. (CEP)