Kejari Kabupaten Bogor Kembalikan Berkas Polisi Bunuh Ibu Kandung ke Penyidik

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi atau P19 tentang kasus polisi bunuh ibu kandung di Desa Dayeuh beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma menjelaskan, alasan dari pengembalian berkas perkara tersebut karena belum melengkapi berkas hasil pemeriksaan kejiwaan.

“Berkas juga sudah dikembalikan ke Polsek Cileungsi,” kata Agung Ary di Gedung Kejaksaan Negeri, Cibinong, Selasa (31/12/2024).

“Salah satunya adalah memang adanya gangguan kejiwaan, salah satu petunjuk kami adalah untuk diperiksakan ke psikiater,” lanjutnya.

BACA JUGA:Pemkab Bogor Berikan Penghargaan kepada Kadin atas Kontribusi Pengendalian Inflasi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Adapun nantinya, kata dia, apapaun hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh psikiater, harus dilampirkan dalam pemberkasan.

“Apapun hasilnya nanti dilampirkan ke dalam berkas-berkas,” tutupnya.

Diketahui, Polres Bogor telah melakukan pendalaman terkait kondisi kejiwaan pelaku yang membunuh ibu kandungnya, dengan berkoordinasi ahli kejiwaan untuk memperoleh keterangan guna kebutuhan proses penyidikan.

Aksi tersebut terjadi pada 1 Desember 2024 lalu. Polsek Cileungsi memperoleh laporan dari warga, soal terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan hilang nyawa. (CR1/SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan