Berlaku 1 Januari 2025! Begini Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen untuk Masyarakat

JABAR EKSPRES – Begini cara dapat diskon listrik 50 persen untuk masyarakat Indonesia yang terkena imbas kenaikan pajak menjadi 12 persen di tahun 2025.

Mulai 1 Januari hingga akhir Februari 2025, masyarakat berkesempatan menikmati diskon 50 persen biaya listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk stimulus untuk mengurangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun depan.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon?

Diskon ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik:

– 450 VA: 24,6 juta pelanggan

– 900 VA: 38 juta pelanggan

– 300 VA: 14,1 juta pelanggan

– 200 VA: 4,6 juta pelanggan

BACA JUGA: Jadwal Perilisan Samsung Galaxy S25 Series Dibocorkan Tanggal Segini, Cek Harga Jual di Indonesia

BACA JUGA: Cara Hasilkan Saldo e Wallet dari Aplikasi Investasi Gampang Cuan, Begini Caranya!

Sebanyak 81,42 juta pelanggan akan menerima manfaat dari kebijakan ini. Program ini berlaku baik untuk pengguna listrik prabayar maupun pascabayar.

Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen

Pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan khusus. Diskon akan diberikan secara otomatis oleh sistem digital PLN:

– Pelanggan prabayar: Harga token listrik otomatis terpotong 50 persen.

– Pelanggan pascabayar: Tagihan listrik Januari dan Februari 2025 akan otomatis mendapatkan potongan 50 persen.

Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, sistem ini memastikan kemudahan dan transparansi bagi pelanggan. Diskon listrik ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan.

BACA JUGA: Instal Aplikasi Penghasil Uang Gratis, Dapat Rp89.000 Langsung Cair Tanpa NIK KTP

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai bantalan atas kenaikan PPN.

Hal ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

“Diskon 50 persen ini mencerminkan semangat gotong royong dan keadilan ekonomi,” ujar Bahlil.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan ini.

Setelah regulasi selesai, PT PLN akan mengumumkan detail teknis pelaksanaan untuk memastikan seluruh pelanggan yang berhak dapat merasakan manfaatnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan