JABAR EKSPRES – Inilah pelanggan PLN yang akan dapat diskon tarif listrik 50 persen, selama 2 bulan di tahun depan.
Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Program ini akan berlaku selama dua bulan pertama di tahun 2025, yaitu Januari dan Februari.
Diskon ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Berikut informasi lengkap mengenai pelanggan PLN yang berhak mendapatkan diskon dan cara menikmatinya.
BACA JUGA: Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen bagi Pelanggan 450 VA hingga 2.200 VA
Pelanggan PLN yang Berhak Mendapatkan Diskon Tarif Listrik
Diskon 50 persen ini ditujukan untuk pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik tertentu. Berikut daftar pelanggan yang berhak mendapatkan potongan tarif:
1. Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 450 VA
Terdapat 24,6 juta pelanggan yang akan menikmati diskon ini.
2. Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 900 VA
Diskon akan diberikan kepada 38 juta pelanggan.
3. Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 1.300 VA
Sebanyak 14,1 juta pelanggan akan mendapatkan manfaat ini.
4. Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 2.200 VA
Sebanyak 4,6 juta pelanggan termasuk dalam kategori ini.
BACA JUGA: Prediksi Jadwal Rilis Samsung Galaxy S25 Ultra, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasi Lengkap
Penting untuk dicatat bahwa pelanggan dengan daya listrik di atas 2.200 VA tidak akan mendapatkan diskon dan tetap dikenakan tarif normal dengan tambahan PPN sebesar 12 persen.
Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Kabar baiknya, pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon ini. Proses pemberian diskon dilakukan secara otomatis oleh PLN melalui sistem digital mereka. Berikut penjelasannya:
1. Pelanggan Prabayar
– Diskon diterapkan langsung saat pembelian token listrik.
– Saldo token yang diterima sudah mencakup potongan sebesar 50 persen.
2. Pelanggan Pascabayar
– Tagihan listrik bulanan akan otomatis dipotong sebesar 50 persen tanpa perlu registrasi.
Dengan sistem otomatis ini, pelanggan dapat menikmati manfaat tanpa harus repot mendaftar atau mengajukan permohonan khusus.
BACA JUGA: Rincian Pinjaman KUR BRI dan Non KUR BRI, Pinjaman hingga Rp250 Juta