2 Tersangka TPPO Ditangkap, 8 TKW Ilegal Gagal Berangkat ke Timur Tengah

JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali mengamankan dua orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka adalah seorang pria berinisial MZL (31) asal Tanggerang dan wanita dengan inisial MK (33) asal Bogor. Keduanya diduga akan memberangkatkan delapan wanita calon pekerja migran atau TKW ilegal ke Timur Tengah.

“TPPO ini berhasil digagalkan atas kerja sama kepolisian dengan Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/12).

BACA JUGA: Investigasi Masalah Sampah di Pasar Caringin, Pemkot Bandung: Kita Sampaikan Setelah Temuan Selesai!

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi adanya lokasi penampungan calon pekerja migran ilegal di salah satu apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal pada Selasa (24/12) lalu.

MZL diamankan petugas di kamar 10 lantai enam apartemen, bersama delapan wanita calon pekerja migran.

Kedelapan korban yang akan diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga ini berasal dari Sumbawa, Karawang, Lampung, Purwakarta, dan Bekasi.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan MK di lokasi berbeda. MK berperan sebagai penampung para korban.

BACA JUGA: Terima REWARD Rp290.000 Saldo E-Wallet Langsung Cair Hitungan Menit Via Game Penghasil Uang

“MZL orang yang menjaga calon pekerja selama ditampung di tempat tersebut, sementara MK yang menyuruh MZL menunggu calon pekerja atau penyalur yang ada di Indonesia,” jelas Bismo.

Dalam pembongkaran kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,1 juta dan 10 unit ponsel serta paspor.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap seorang wanita berinisial D. Dia juga sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“D sebagai penyalur yang ada di luar negeri masih dalam pencarian,” tegas Bismo.

BACA JUGA: Emang bisa Menghilangkan Meta AI di WhatsApp Android? Begini caranya

Atas perbuatannya, MK dan MZL disangkakan melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan