JABAR EKSPRES – Angka kasus Narkotika dan Pelecehan Seksual di Jawa Barat (Jabar), tercatat cukup besar.
Bahkan berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) berhasil menangani 341 perkara baik narkotika maupun pelecehan seksual sepanjang tahun 2024.
Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Katarina Endang Sarwestri mengatakan, sepanjang tahun 2024 untuk perkara narkotika, pihaknya berhasil menangani sebanyak 331 kasus dengan jumlah terpidana yang dituntut mencapai 161.
“Pidana seumur hidup ada 11 perkara, pidana mati 55 terpidana, incracht 45 terpidana, putusan mati 29 terpidana, putusan seumur hidup 5 terpidana, permohonan banding 4 terpidana, dan permohonan kasasi 12 terpidana,” ucapnya di Kantor Kejati Jabar, Selasa (24/12).
BACA JUGA: Gratis Rp255.000 Saldo e-Wallet DANA Dengan Aplikasi Penghasil Uang Cuma Login
Sementara itu, disinggung soal pemberian pidana dan putusan mati, Endang menyampaikan bahwa hal ini tergantung dengan peran yang dijalani terpidana dalam perkara narkotika.
“Untuk pidana mati, ini tergantung peran dari terdakwanya dalam perkara tersebut. Dan juga mungkin, terdakwa juga tidak hanya sekali atau mengulangi perbuatannya, sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan pihaknya juga akan melihat peran dari terpidan manti dalam mengendalikan peredarannya kepada masyarakat.
“Dan juga dampaknya luas kepada masyarakat, sehingga kami bisa memutuskan hal tersebut,” imbuhnya
BACA JUGA: Jauh dari Tuntutan JPU, Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara
Perkara Kekerasan Seksual masih Jadi PR Kejati
Selain Narkotika, sepanjang tahun 2024 ini, Endang mengungkapkan bahwa Kejati Jabar melalui Bidang Pidum juga berhasil mencatat perkara kekerasan seksual dan anak.
Endang menyebut, dalam perkara ini pihaknya berhasil menangani sebanyak 3 perkara dalam kasus kekerasan seksual dan 7 perkara pada anak.
“Memang pidana kekerasan seksual maupun anak di Jabar ini masih sering terjadi walaupun kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat, tapi memang masih terus ada (kasusnya),” kata dia.
Meski begitu, untuk perkara ini, Endang menuturkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya dalam pencegahan kasus kekerasan seksual maupun anak.
“Ini akan menjadi PR (Pekerjaan Rumah) kita bersama, dan kita akan terus melakukan upaya edukasi khususnya kepada anak-anak untuk jangan takut melapor jika mengalami kasus tersebut,” pungkasnya.(San)