Lulus Seleksi PPPK 2024? Inilah 7 Dokumen Wajib untuk Daftar Riwayat Hidup

JABAR EKSPRES – Pengumuman kelulusan tahap pertama seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dirilis pada tanggal 24 hingga 31 Desember 2024. Bagi Anda yang berhasil dinyatakan lulus, selamat!

Namun, perjalanan menuju penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum berakhir. Langkah berikutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi SSCASN BKN.

Pengisian DRH ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 31 Januari 2025, sehingga Anda harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Salah satu aspek penting dalam tahap ini adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah 7 dokumen penting yang harus Anda siapkan untuk memperlancar proses ini:

  1. Pas Foto Terbaru

Siapkan pas foto dengan kriteria berikut:

  • Latar belakang merah.
  • Menggunakan pakaian formal.

Pas foto ini akan digunakan untuk pemberkasan serta proses penetapan NIP PPPK. Pastikan foto terlihat jelas dan sesuai ketentuan.

Baca juga : Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap I

  1. Ijazah Asli

Dokumen ini adalah salah satu syarat utama:

  • Gunakan file scan ijazah asli, bukan fotokopi atau legalisir.
  • Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, pastikan ijazah sudah disetarakan oleh kementerian terkait.
  1. Transkrip Nilai Asli

Transkrip nilai juga harus disiapkan dengan format berikut:

  • File scan transkrip nilai asli, bukan fotokopi.
  • Bagi lulusan luar negeri, pastikan sudah ada sertifikasi kesetaraan.

Baca juga : Kisi-Kisi Soal SKTT PPPK Kemenag 2024 Format PDF

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK yang masih berlaku sangat diperlukan. Tips:

  • Urus SKCK sedini mungkin untuk menghindari antrean panjang menjelang batas waktu pengisian DRH.
  • Pastikan dokumen ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Dokumen ini harus diterbitkan oleh:

  • Dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah atau dokter PNS.

Surat ini membuktikan bahwa Anda memenuhi persyaratan kesehatan untuk bertugas sebagai PPPK.

  1. Surat Keterangan Bebas Narkoba

Syarat lain yang wajib dipenuhi adalah surat bebas narkoba, dengan ketentuan:

  • Ditandatangani oleh dokter di fasilitas kesehatan pemerintah.
  • Atau pejabat resmi dari lembaga yang diberi kewenangan untuk pengujian narkoba.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan