JABAR EKSPRES – Ketua Komisi III DPRD Jabar Jajang Rohana merespon santai rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BJB. Menurutnya itu kewenangan dari pemegang saham.
Jajang menguraikan, sebagai Bank maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank BJB tentu ada jajaran direksi maupun komisarisnya. Soal kepengurusan itu juga ada kewenangan di para pemegang saham. Dalam hal ini salah satunya Pemprov Jabar.
“Ya mungkin sudah ada komunikasi dengan Gubernur baru di internal mereka,” ujarnya.
Baca Juga:BNNK Ciamis Fokus Pencegahan Narkoba pada Tahun 2024Barcelona Batal Rekrut Garnacho, Ada Apa Gerangan?
Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar tercatat tidak menyetorkan dividen kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Itu untuk tahun buku 2023 atau setoran 2024. Termasuk usulan pada periode setoran 2025.
Berikutnya adalah PT Agronesia. Kondisinya juga masih sama, tidak ada setoran dividen 2024 maupun untuk usulan 2025.
