JABAR EKSPRES – Ketua Komisi III DPRD Jabar Jajang Rohana merespon santai rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BJB. Menurutnya itu kewenangan dari pemegang saham.
Jajang menguraikan, sebagai Bank maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank BJB tentu ada jajaran direksi maupun komisarisnya. Soal kepengurusan itu juga ada kewenangan di para pemegang saham. Dalam hal ini salah satunya Pemprov Jabar.
Selain itu, BUMD itu juga diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami serahkan bagaimana arahan OJK saja, terkait restrukturisasi atau RUPS itu,” bebernya.
BACA JUGA: Cek Resep Bread Pudding ala Dairy Champ untuk Sambut Momen Spesial Nataru Lebih Nikmat dan Bermakna
Politikus PKS itu juga tidak begitu mempersoalkan saat disinggung mengenai efektifitas restrukturisasi mengingat berdekatan dengan pergantian Gubernur Baru.
“Ya mungkin sudah ada komunikasi dengan Gubernur baru di internal mereka,” ujarnya.
Jajang hanya mendorong BUMD itu bisa lebih memberikan manfaat kepada masyarakat. Misalnya dengan program – program kredit yang mudah diakses.
BACA JUGA: BNNK Ciamis Fokus Pencegahan Narkoba pada Tahun 2024
Diketahui, Bank BJB masih terbilang BUMD yang mampu berkontribusi ke daerah. Dibanding beberapa BUMD lain milik pemprov.
Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar tercatat tidak menyetorkan dividen kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Itu untuk tahun buku 2023 atau setoran 2024. Termasuk usulan pada periode setoran 2025.
Itu terungkap pada rapat pertemuan antara Komisi III DPRD Jabar dengan sejumlah mitranya beberapa waktu lalu. Pertemuan itu membahas proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Atau dikenal dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS).
BACA JUGA: Fokus Kebutuhan Pokok Warga, Pemkot Cimahi dan Bulog Gelontorkan 37 Ton Beras ke 15 Kelurahan
Dalam pertemuan itu dilaporkan tren kinerja sejumlah BUMD. Di antaranya, PT Agro Jabar nihil setoran dividen 2024 termasuk usulan 2025. Perseroan itu masih memiliki saldo rugi di neraca, sehingga secara aturan perundangan belum dapat memberikan dividen kepada pemegang saham.
Berikutnya adalah PT Agronesia. Kondisinya juga masih sama, tidak ada setoran dividen 2024 maupun untuk usulan 2025.