Polresta Bandung Larang Arak-Arakan Saat Perayaan Tahun Baru 2025, Ini Alasannya!

JABAR ESKPRES – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan bahwa pada perayaan Tahun Baru 2025, masyarakat dilarang untuk melakukan arak-arakan.

Menurutnya, kegiatan tersebut bisa merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Terlebih menggunakan kendaraan mobil bak terbuka.

“Mengisi kegiatan malam tahun baru mohon tidak melakukan kegiatan merugikan diri sendiri contoh konvoi balapan menggunakan bak terbuka yang bisa mencederai diri sendiri isi dengan hal produktif,” ujarnya saat dihubungi, Senin (23/12).

Tak hanya itu, Kusworo juga meminta kepada masyarakat yang akan bepergian pada Nataru ini untuk tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:Viral Seorang Pria Rela Sujud dan Cium Kaki Pacarnya, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala

Dan jika akan bepergian bisa menyampaikan langsung kepada bhabinkamtibmas, babinsa, danramil, dan kapolsek di wilayahnya.

“Agar pada saat kami patroli dengan Satpol PP, kami akan patroli bersama meliputi ke tempat-tempat yang akan ditinggalkan oleh masyarakat,” ujarnua.

“Bila ada yang tidak tenang meninggalnya motornya di rumah, silahkan bisa dititipkan di Polsek setempat. Karena petugas jaga polsek itu 24 jam, dan ini gratis. Silahkan setelah selesai liburan, ambil kembali motornya, dan dipergunakan sebagaimana sebelumnya,” sambung dia.

Selain itu, kusworo juga meminta agar masyarakat saat bepergian memastikan kendaraan layak digunakan, baik itu mesin, rem dan dilengkapi surat-surat.

“Kami menghimbau masyarakat pastikan kendaraan perjalanan jauh laik jalan mesin rem wiper dan pastikan kendaraan dilengkapi surat dan pengemudi keadaan sehat dan Tidak lelah kalau lelah istirahat dulu,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan