JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menanggapi aksi warga Dago Elos yang mendesak kejelasan atas pengembangan kasus hukum terkait tanah mereka. Mustafa Djaffar, Panitera PN Bandung, menjelaskan bahwa proses hukum tengah berjalan dan membutuhkan waktu sesuai prosedur yang berlaku.
“Perkara perdata kami hentikan sementara. Kami menunggu putusan perdata. Kalau tidak ada yang membatalkan putusan, hal ini bisa menjadi bukti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) kedua. Kami harap Mahkamah Agung mempertimbangkan itu,” ujar Mustafa saat ditemui di PN Bandung, Senin (23/12).
Setelah nomor registrasi perkara diterbitkan, berkas akan diteruskan ke Ketua Kamar Pidana untuk menunjuk majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga:Disnaker Cimahi Segera Sosialisasikan Kenaikan UMK 2025 Sebesar Rp235 RibuKomisi III Dorong BPR Hasil Merger Prioritaskan Program UMKM
“Eksekusi kami hentikan sementara hingga ada kejelasan hukum. Jika pihak warga menang, hal itu dapat menjadi novum atau bukti baru untuk mendukung langkah hukum selanjutnya,” katanya.
