JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menanggapi aksi warga Dago Elos yang mendesak kejelasan atas pengembangan kasus hukum terkait tanah mereka. Mustafa Djaffar, Panitera PN Bandung, menjelaskan bahwa proses hukum tengah berjalan dan membutuhkan waktu sesuai prosedur yang berlaku.
“Perkara perdata kami hentikan sementara. Kami menunggu putusan perdata. Kalau tidak ada yang membatalkan putusan, hal ini bisa menjadi bukti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) kedua. Kami harap Mahkamah Agung mempertimbangkan itu,” ujar Mustafa saat ditemui di PN Bandung, Senin (23/12).
Mustafa menegaskan bahwa kedua pihak dalam kasus Muller bersaudara telah mengajukan kasasi. PN Bandung telah memproses seluruh berkas untuk dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Tercepat, Cair Saldo Gratis Rp15.000 Setiap Hari
“Proses pengiriman berkas dari PN ke Kejaksaan hanya membutuhkan waktu sekejap. Namun, di MA, ada proses penelaahan berkas yang memakan waktu hingga tiga bulan,” jelasnya.
Setelah nomor registrasi perkara diterbitkan, berkas akan diteruskan ke Ketua Kamar Pidana untuk menunjuk majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
“Sistem akan mengacak majelis yang bersidang. Berkas akan berada di majelis selama maksimal 90 hari sebelum diputus. Jadi, secara prosedural, proses ini tidak akan memakan waktu hingga setahun,” tambah Mustafa.
Terkait status eksekusi tanah di Dago Elos, Mustafa menyatakan bahwa proses eksekusi masih tertunda karena putusan pidana belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Eksekusi kami hentikan sementara hingga ada kejelasan hukum. Jika pihak warga menang, hal itu dapat menjadi novum atau bukti baru untuk mendukung langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Ia juga meminta agar informasi terkait proses hukum tidak disalahartikan. “Kami berharap warga mendengar langsung penjelasan dari pengadilan, agar tidak ada informasi yang bertambah atau berkurang sehingga menimbulkan keraguan,” ucap Mustafa.
BACA JUGA: Disnaker Cimahi Segera Sosialisasikan Kenaikan UMK 2025 Sebesar Rp235 Ribu
Koordinator Forum Dago Melawan, Angga, menyatakan bahwa warga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyoroti perlunya penjelasan terkait alasan bukti-bukti kasus Muller bersaudara belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.