JABAR EKSPRES – Polres Cimahi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang ibu muda di wilayah Cihanjuang, Kota Cimahi.
Pelaku, yang berinisial DS (37) dan merupakan warga Cicendo, Kota Bandung, mengaku bahwa tindakannya dilakukan secara spontan karena tergoda oleh penampilan korban.
“Tergodanya gara-gara bajunya ketat, kemudian timbul hasrat,” ujar DS saat diinterogasi di Mapolres Cimahi, Senin (23/12/2024).
DS juga mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
“Baru satu kali (melakukan), sangat menyesal,” tambahnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk, bukan karena viral di media sosial.
“Kami menerima laporan dan langsung bertindak. Namun, kami masih menunggu laporan lain dari korban yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan DBL, korban yang melaporkan kejadian tersebut pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban bersama anaknya pergi ke sebuah warung di daerah Cihanjuang.
“Tidak lama setelah itu, korban mulai diikuti oleh pelaku. Ketika berpapasan, korban diraba bagian belakang tubuhnya,” ujar Tri. Korban segera menghubungi suaminya dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah menerima laporan, Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ungkap Tri.
Meskipun pelaku cepat diamankan, Polres Cimahi memilih untuk tidak langsung mengungkapkan penangkapan tersebut.
“Kami sengaja tidak mengekspos kasus ini lebih awal karena masih menunggu laporan tambahan dari korban lainnya,” tambahnya.
DS dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 6A UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.
“Pelaku bekerja di dekat TKP, dan saat perjalanan pulang ke Bandung, ia melihat korban dan tergoda hingga melakukan tindakan tidak senonoh,” beber Tri.
Polres Cimahi terus mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan serupa untuk segera melapor.
“Kami menunggu laporan di Polres Cimahi agar kasus ini dapat dibuka secara menyeluruh,” pungkas Tri. (Mong)