PPN 11%: Rp 165
PPN 12%: Rp 180
Kenaikan hanya Rp 15.
Top-up dompet digital Rp 500.000 dengan biaya jasa Rp 1.500:
PPN 11%: Rp 165
PPN 12%: Rp 180
Kenaikan hanya Rp 15.
“Berapa pun nominal top-up tidak memengaruhi PPN, karena yang dikenakan pajak adalah biaya jasanya,” tambah Dwi.
Transaksi QRIS dan Platform Digital Juga Bukan Objek Pajak Baru
Transaksi menggunakan QRIS termasuk dalam kategori Jasa Sistem Pembayaran, yang telah diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.03/2022.
PPN dikenakan pada biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyedia jasa dari pemilik merchant.
Hal serupa berlaku untuk platform digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium.
Biaya berlangganan dikenakan PPN berdasarkan ketentuan PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Namun, ini juga bukan merupakan objek pajak baru, karena aturan tersebut telah diterapkan sejak lama.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dengan isu pajak yang beredar.
Baca juga : Besaran UMK Jawa Barat 2025 Resmi Ditetapkan, ini Daftar Lengkapnya
Pembayaran menggunakan QRIS dan uang elektronik hanya dikenakan PPN pada jasa layanan tertentu, bukan pada nilai transaksinya.
Untuk sektor penting seperti bahan pokok, pendidikan, dan kesehatan, pemerintah tetap memberikan kebijakan bebas PPN untuk mendukung kebutuhan masyarakat.