Benarkah Bansos PIP Bakal Cair Awal Januari 2025? Ini Prediksinya

JABAR EKSPRES – Bantuan sosial atau bansos yang diberikan pemerintah khusus untuk pelajar dengan nama Program Indonesia pintar (PIP) diprediksi bakal cair awal 2025 mendatang.

Prediksi ini muncul karena masih banyak masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PIP namun belum juga dapat mencairkannya.

Padahal buku tabungan sudah diterima sejak beberapa bulan lalu, namun ketika dicek belum juga terisi saldo hingga pertengahan bulan Desember ini.

Jika sampai akhir Desember ini belum juga cair, maka besar kemungkinan bansos PIP 2024 bakal cair di awal Januari 2025 mendatang.

Program PIP ini sudah berjalan cukup lama, dan untuk PIP tahun 2024 sebagian memang sudah banyak yang cair pada tahun anggaran 2024.

Baca juga : Alhamdulillah Sudah Cair, Ini Cara Mengecek Saldo Dana Bansos BPNT Tanpa ke ATM

Bagi pelajar yang belum pernah mendapatkan bantuan PIP, ada kesempatan untuk bisa mendapatkannya dengan mendaftar pada tahun anggaran 2025.

Bagi kamu yang punya KTP dan memiliki anak sekolah SD punya peluang sama untuk mendapatkan bansos PIP.

Berikut daftar lengkap besaran nominal bantuan PIP yang diterima siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

– Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.
– Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp225.000 per tahun untuk kelas VI
– Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.
– Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 per tahun untuk kelas IX
– Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI.
– Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp900.000 per tahun untuk kelas XII

Untuk mengajukan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah, dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut ini:

1. Konsultasi dengan pihak sekolah, khususnya petugas yang menangani program PIP.

2. Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
3. Lampirkan dokumen pendukung, seperti:
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta Kelahiran
– Rapor terakhir
– KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan