Di sisi lain, beberapa barang dan jasa yang bakal dikenai PPN 12 Persen di antaranya, Beras premium, buah premium, daging premium, ikan premium, udan dan crustacea premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, hingga listrik rumah tangga dengan daya 3.500 – 6.600 VA.(son)
Budiwanto Beberkan Alasan Fraksi PKS Jabar Tolak PPN 12 Persen, Daya Beli Masyarakat Belum Pulih
