Hati-hati Kena Tilang! Truk dan Bus Dilarang Lewat Jalur Alternatif Puncak Bogor

JABAR EKSPRES  – Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi, mengungkapkan adanya peningkatan arus kendaraan di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan AKBP Edwin setelah melakukan pengecekan kelayakan kendaraan dan kesehatan pengemudi bus di KM 145 Rest Area Bogor, Sabtu (21/12).

Menurutnya, jumlah kendaraan yang memasuki kawasan Puncak pada Jumat (20/12) mencapai 34 ribu unit, sementara 28 ribu kendaraan lainnya menuju Jakarta.

“Saat ini, ada sekitar 6.000 kendaraan yang masih berada di kawasan Puncak, dan pagi ini tercatat sekitar 15 ribu kendaraan yang naik,” ujarnya.

BACA JUGA: Kemenhub Periksa Kelayakan Bus Menuju Puncak Bogor, Plt Kepala BPTJ: Layak Jalan

Untuk mengatasi kemacetan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah (one way) di jalur Puncak.

Selain itu, selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), polisi juga melarang truk dan bus melintasi jalur alternatif Puncak.

“Jalur alternatif memiliki kontur yang lebih menanjak dan tikungan tajam, yang dapat membahayakan keselamatan jika digunakan oleh bus atau truk,” tegasnya.

AKBP Edwin mengimbau pengemudi bus dan truk untuk mengikuti arahan petugas dan melintas di jalur utama yang sudah diberlakukan rekayasa lalu lintas one way.

Petugas akan menindak tegas dengan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan besar yang memaksa melintas di jalur alternatif. “Petugas akan berjaga dan memberi sanksi tilang jika ada bus atau truk yang melanggar dan melintas di jalur alternatif,” pungkasnya. (CR1/SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan