JABAR EKSPRES – Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Layanan ini memudahkan Anda untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Berikut ini adalah jadwal SIM Keliling di Bandung untuk tanggal 20 dan 21 Desember 2024:
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 1
- Jumat, 20 Desember 2024: Dago Plaza (Jalan Ir. H. Djuanda Bandung)
- Sabtu, 21 Desember 2024: The Kings (Jalan Kepatihan Bandung)
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 2
- Jumat, 20 Desember 2024: BPRKS (Jalan Leuwipanjang No. 149 Bandung)
- Sabtu, 21 Desember 2024: Dago Plaza (Jalan Ir. H. Djuanda Bandung)
Lokasi Perpanjangan SIM Selain SIM Keliling
Selain SIM Keliling, Anda juga bisa memperpanjang SIM di beberapa lokasi berikut:
- Metro Indah Mall (MIM), Lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Jam Operasional
Pendaftaran untuk perpanjangan SIM dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku dan tidak melebihi batas waktu.
- Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
- Usahakan untuk memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan mengenakan masker dan membawa hand sanitizer.
- Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, Anda bisa mengajukan proses penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
- Jam operasional pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan Anda sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus mata yang memenuhi syarat sesuai dengan PERKAP No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.