Link Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Masyarakat Desak Prabowo Batalkan PPN

JABAR EKSPRES – Pada 1 Januari 2025 mendatang, pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Keputusan ini telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Keuangan, dengan Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, yang menegaskan bahwa langkah ini telah melalui pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, fiskal, serta kajian ilmiah dari akademisi dan praktisi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan bahwa tujuan utama dari kenaikan tarif PPN adalah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meskipun kebijakan ini dianggap penting oleh pemerintah, keputusan tersebut menuai protes dari sebagian besar masyarakat Indonesia, yang merasa bahwa kebijakan ini dapat memperburuk kondisi ekonomi yang sudah sulit.

Salah satu tindakan yang dilakukan untuk menolak ketentuan tersebut adalah membuat dan mengajukan petisi pembatalan.

Link tersebut bisa dikunjungi dengan mengklik tautan ini: link petisi menolak PPN 12 persen.

Aksi penolakan dengan membuat petisi yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat tersebut langsung ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia oleh Bareng Warga dan dimulai sejak 19 November 2024.

Mereka menilai bahwa kenaikan PPN akan menambah beban hidup masyarakat, terutama mengingat harga barang kebutuhan pokok, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM), diprediksi akan naik.

Kondisi ekonomi Indonesia sendiri, yang belum menunjukkan perbaikan signifikan, semakin memperburuk situasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, jumlah pengangguran di Indonesia tercatat mencapai 4,91 juta orang.

Selain itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi acuan pendapatan juga dinilai masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Dengan kondisi seperti ini, masyarakat khawatir bahwa kenaikan PPN akan semakin menurunkan daya beli mereka.

Sejak Mei 2024, daya beli masyarakat Indonesia memang sudah mengalami penurunan yang cukup tajam. Jika kebijakan ini diteruskan, banyak yang khawatir daya beli masyarakat akan semakin tergerus, dan pada gilirannya bisa memicu kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok serta membayar pinjaman, termasuk utang pinjaman online.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan