JABAR EKSPRES – Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, resmi mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025.
Artinya, pelanggan dengan kategori daya tersebut dapat menikmati tarif listrik yang lebih murah selama periode kebijakan berlangsung.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini akan menyasar sekitar 81,4 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang Membayar Rp100.000 Hanya Geser-geser Layar HPJalan Hantu: Luasnya Jalan Ilegal Babat Hutan Taman Nasional Tesso Nilo
Program ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa ekonomi tetap berjalan, meskipun ada berbagai tantangan global dan domestik yang sedang dihadapi,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
PPN Naik Jadi 12 Persen, Sembako Tetap Bebas Pajak
Dalam pengumuman yang sama, pemerintah menegaskan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, barang-barang kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0 persen.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tidak akan terkena dampak kenaikan PPN.
“Barang-barang penting yang dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN atau mendapatkan fasilitas khusus,” ujar Airlangga.