JABAR EKSPRES – Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, resmi mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025.
Langkah ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca juga : Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan, PLN Gelar Sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
Siapa yang Berhak Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen?
Diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).
Artinya, pelanggan dengan kategori daya tersebut dapat menikmati tarif listrik yang lebih murah selama periode kebijakan berlangsung.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini akan menyasar sekitar 81,4 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.
Program ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa ekonomi tetap berjalan, meskipun ada berbagai tantangan global dan domestik yang sedang dihadapi,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
PPN Naik Jadi 12 Persen, Sembako Tetap Bebas Pajak
Dalam pengumuman yang sama, pemerintah menegaskan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, barang-barang kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0 persen.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tidak akan terkena dampak kenaikan PPN.
“Barang-barang penting yang dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN atau mendapatkan fasilitas khusus,” ujar Airlangga.
Kebijakan diskon listrik 50 persen ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menyeimbangkan dampak kenaikan tarif PPN terhadap masyarakat.
Baca juga : 7 Model Saklar Lampu, Cocok untuk Rumah Minimalis
Dengan demikian, diharapkan daya beli tetap terjaga dan ekonomi nasional terus bergerak positif meskipun ada tekanan ekonomi global.