Bolehkah Mengganti Utang Puasa Orang yang Telah Meninggal?

JABAR EKSPRES – Bulan Ramadhan sudah didepan mata, masih banyak hal yang harus dipersiapkan untuk bisa menghadapinya. Salah satunya tentang utang puasa.

Jangan sampai saat Ramadhan tiba kita masih punya utang puasa yang belum dibayarkan. Lalu bagaimana dengan utang puasa orang yang sudah meninggal, apakah bisa dibayarkan oleh orang yang masih hidup?

Jawaban dari pertanyaan itu akan diulas dalam tulisan ini, yang mengambil dari jawaban Ustadz Dr. Sufyan Baswedan.

Ada beberapa pendapat yang berbeda dari para ulama tentang masalah ini. Yakni terkait bagaimana menyelesaikan hutang puasa orang yang telah wafat

Baca juga : Ini Alasan Kenapa Sebaiknya Memperbanyak Puasa Sunnah di Bulan Muharram

Pendapat mayoritas ulama (termasuk madzhab Syafi’i, Hambali, dan sebagian Hanafiyah): Disunnahkan bagi ahli waris untuk mengganti puasa yang ditinggalkan almarhum jika memungkinkan, berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam:

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka walinya (ahli warisnya) boleh menggantikan puasanya..” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Namun, ini tidak wajib, melainkan bersifat anjuran.

– Pendapat Madzhab Maliki dan sebagian ulama Hanafiyah: Hutang puasa tidak dapat diganti oleh orang lain, tetapi cukup dengan membayar fidyah.

2. Ketentuan Praktis dalam Kasus Ini
Mengingat teman Anda telah meninggalkan banyak puasa dalam waktu yang lama (sekitar 10 tahun):

Jika ahli waris merasa berat untuk menggantikan seluruh puasanya, maka solusinya adalah membayar fidyah.

Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, satu mudd (sekitar 0,75 kg bahan pokok seperti beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

3. Bagaimana Jika Tidak Diketahui Jumlah Pastinya..?

Jika tidak diketahui secara pasti jumlah hari puasa yang ditinggalkan, maka ahli waris memperkirakan dengan sebaik-baiknya. Contoh: jika dalam 10 tahun dia hanya berpuasa 1-2 tahun, maka diasumsikan dia meninggalkan sekitar 8 tahun puasa (8 × 30 hari = 240 hari).

Baca juga : Naskah Khutbah Jumat Tentang Amalan Puasa Sunnah di Bulan Muharram

Maka fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 240 × 0,75 kg = 180 kg beras, yang dibagikan kepada fakir miskin.

4. Bagaimana Jika Tidak Ada Ahli Waris yang Mampu..?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan