JABAR EKSPRES – BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan nasional, akan mengalami perubahan signifikan dalam skema iuran terbaru mulai Desember 2024.
Penyesuaian ini merupakan langkah persiapan sebelum diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025.
Baca juga : BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menggantikan aturan sebelumnya untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata.
Perubahan Tarif Iuran Terbaru BPJS Kesehatan
Iuran baru untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 ditetapkan sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan, dengan fasilitas ruang rawat inap kelas 1.
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan, untuk akses ruang rawat inap kelas 2.
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan, termasuk subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, memberikan manfaat ruang rawat inap kelas 3.
Skema ini berlaku hingga sistem KRIS diterapkan. Sementara itu, peserta dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, dan pekerja formal tetap menggunakan skema pembiayaan bersama antara pemberi kerja dan pekerja.
BPJS Kesehatan adalah lembaga hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 untuk mengelola jaminan kesehatan nasional.
Program ini memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga layanan medis lainnya di fasilitas kesehatan mitra BPJS.
Sebagai solusi kesehatan yang ramah bagi masyarakat dengan keterbatasan finansial, BPJS Kesehatan berperan besar dalam meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia.
Mulai Juli 2025, sistem kelas layanan akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam sistem baru ini, semua peserta akan mendapatkan layanan yang setara tanpa pembedaan kelas.
Tujuan utama KRIS adalah menyamakan standar pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas mitra BPJS.
Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk merampungkan pembahasan tarif KRIS.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pelayanan dan memperkuat jaminan kesehatan nasional di Indonesia.
Baca juga : Cek Bansos KIS BPJS, Apakah Namamu Terdaftar?
Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk memahami perubahan ini agar dapat memanfaatkan layanan dengan optimal.