Kriteria Siswa Eligible SNBP 2025 dan Cara Cek Kuota Sekolah

JABAR EKSPRES – Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 adalah salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinantikan para siswa. Jalur ini merupakan bagian dari Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) untuk tahun akademik 2025/2026.

Namun, tidak semua siswa berhak mengikuti SNBP. Hanya siswa yang memenuhi syarat tertentu atau di sebut sebagai siswa eligible yang dapat mendaftar.

Artikel ini akan membahas secara rinci kriteria siswa eligible, sistem penentuan kuota sekolah, hingga cara mengecek kuota siswa yang dapat mengikuti SNBP 2025.

Siswa eligible adalah siswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan panitia SNPMB. Kuota siswa eligible ini ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah dan prestasi sekolah masing-masing.

BACA JUGA : Cara Mendaftar UTBK SNBT 2025 Seleksi Perguruan Tinggi Negeri

Berikut adalah rincian kuota siswa eligible berdasarkan akreditasi sekolah:

  • Akreditasi A: 40% siswa terbaik di sekolahnya.
  • Akreditasi B: 25% siswa terbaik di sekolahnya.
  • Akreditasi C atau lainnya: 5% siswa terbaik di sekolahnya.

Tambahan kuota juga di berikan kepada sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), yaitu sebesar 5%.

Kriteria Siswa Eligible SNBP 2025

Agar dinyatakan eligible, siswa harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Siswa Kelas XII Tahun 2025

Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir yang memiliki prestasi unggul.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  1. Terdaftar di PDSS

Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nilai rapor yang diisikan ke PDSS.

  1. Portofolio Khusus

Wajib mengunggah portofolio jika memilih program studi bidang seni dan olahraga.

  1. Kesehatan Memadai

Memiliki kesehatan yang tidak mengganggu proses studi.

  1. Prestasi Akademik

Memenuhi syarat yang di tentukan masing-masing PTN.

Penentuan siswa eligible di lakukan oleh pihak sekolah berdasarkan:

  • Nilai rerata semua mata pelajaran mulai dari semester 1 hingga semester 5.
  • Jika ada nilai yang sama, sekolah dapat menggunakan kriteria tambahan seperti prestasi akademik atau capaian dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) pada Kurikulum Merdeka.

Jumlah siswa eligible di setiap sekolah harus sesuai dengan kuota yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan