Rapat Dewan Pengupahan Buntu, Pj Bupati KBB Pilih Tak Menandatangani Berita Acara UMsK 2025

JABAR EKSPRES  – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), enggan menandatangani surat rekomendasi upah minimum sektoral kabupaten (UMsK). Hal itu karena tak adanya kesepakatan yang diambil oleh unsur pengusaha dalam rapat dewan pengupahan.

Sekedar diketahui, unsur pekerja mengusulkan kenaikan upah sektoral terhadap 15 sektor bidang usaha dengan nominal kenaikan 1 hingga 3 persen.

Sementara unsur pemerintah mengusulkan kenaikan upah sektoral untuk 5 sektor bidang usaha dengan nominal kenaikan 0,5-1,25 persen. Sedangkan unsur pengusaha mutlak memilih tidak menetapkan rekomendasi UMsK.

Dengan kondisi tersebut pembahasan UMsK Bandung Barat tahun 2025 ini pun tak menemukan jalan keluar atau solusi dalam rekomendasi upah minimum sektoral Kabupaten Bandung Barat.

“Kalau dilihat dari berita acara rapat dewan pengupahan tidak ada kesepakatan. Jadi atas dasar itu, kami (Pemkab) tidak menandatangani rekomendasi UMsK bagi Pemprov Jabar dengan alasan ada ketidaksepakatan dari unsur pengusaha. Karena saya tidak boleh merekomendasikan yang tidak tersepakati di dalam dewan pengupahan,” kata Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir, Jumat (13/12/2024) malam.

Ade menegaskan tak akan menerbitkan rekomendasi UMsK jika tidak ada keputusan berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan.

Dirinya menyarankan agar dewan pengupahan agar kembali menggelar rapat dan memperbaiki keputusan baik melalui mekanisme mufakat atau pun voting.

“Nah untuk UMsK hasilnya tidak ada kesepakatan. Saya tanya ke dewan pengupahan ternyata di dewan pengupahan kesepakatannya seperti itu. Mekanisme voting juga sudah ditawarkan tapi dewan pengupahan ingin musyawarah mufakat saja di waktu kemarin,” jelasnya.

“Makanya kalau mau diperbaiki silahkan di perbaiki karena masih ada waktu. Kalau mekanisme terserah dewan pengupahan. Tapi kami tawarkan kalau mau diperbaiki silahkan. Yang jelas kalau dilihat dari berita acaranya tidak ada kesepakatan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua SBSI 92 Wagimin berharap Pj Bupati Bandung Barat memakai wewenangnya untuk menetapkan upah sektoral. Misalnya, dengan melobi kalangan pengusaha untuk menyepakati UMsK.

“Kami berharapnya gini, ini kan bupati punya wewenang penuh. Coba untuk melobi ke APINDO. Kita berkeinginan itu saja jangan sampai dibilang nggak ada jalan lain,” kata Wagimin.

Writer: Suwitno

Tinggalkan Balasan