JABAR EKSPRES – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis 12/12/24 ramai sejumlah anggota Dewan berinterupsi hal
Pekerja Harian Lepas (PHL) alokasi dana bersumber dari Bantuan DKI atas kerjasamanya TPST Bantargebang yang belum terbayarkan.
Berbeda dg interupsi yg disampaikan oleh Anggota Komisi 1 Alimudin, beliau menyampaikan dari sisi zonasi wilayah terdampak sampah Bantargebang yang harus ditinjau ulang dan revisi Perjanjian Kerjasama/PKS antar DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
Wilayah Mustikajaya adalah wilayah terdekat dan terdampak pencemaran sampah Bantargebang sehingga sudah seharusnya Mustikajaya masuk ke wilayah terdampak dan mendapatkan alokasi kompensasi Bantuan DKI (Bandek) atas Kerjasama TPST Bantargebang, yang selama ini hanya Bantargebang saja.ucap Alimudin
Alimudin menyampaikan bahwa Pengelolaan Sampah sampai saat ini dengan paradigma lama yaitu kumpul, angkut dan buang sehingga kapasitas sampah sudah mencapai maksimum, yang menyebabkan permasalahan lingkungan dimustikaja yaitu Pencemaran Udara, Pencemaran tanah, air Lindi hitam bau mengalir kekali Jambe serta sampah yg longsor dari TPST Bantargebang pun ke Kali Jambe yang menyebabkan banjir di wilayah Mustikajaya.
PJ Walikota dalam sambutannya merespon bahwa saat ini ada momentum untuk merevisi PKS Kerjasama Daerah antar DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi dalam zonasi wilayah terdampak, yang selama ini terdapat ketidakseimbangan bahwa penandatangan dilakukan antara walikota kota dengan Kepala Biro DKI, seharusnya penandatangan PKS dilakukan Gubernur DKI dengan Walikota Bekasi.
PJ Wali Kota hanya melanjutkan PKS sebelumnya.