2.930 Pinjol Ilegal dan 310 investasi ilegal Diblokir OJK Selama 2024

JABAR EKSPRES -Sebanyak 2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama tahun 2024, tepatnya dari bulan Januari Hingga Noovember 2024.

Bukan hanya pinjol, OJK juga memblokir 310 entitas investasi ilegal yang membahayakan masyarakat.

Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan upaya pemberantasan yang sudah dilakukan OJK.

“Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal,” ungkapnya, pada Sabtu (14/12/2024).

baca juga : Cek,  Apa Aplikasi Keuangan yang Kamu Gunakan Resmi? Ini Daftar 97 Aplikasi Resmi yang Terdaftar di OJK

Bukan hanya itu, Ismail Riyadi juga menambahkan, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK juga sudah menerima permintaan pemblokiran oleh satuan kerja pengawas bank, untuk melakukan pemblokiran terhadap 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

“Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, dari aspek layanan konsumen, OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan sejak awal tahun hingga 30 November 2024.

Baca juga : 10 Lembaga Pembiayaan Syariah di Indonesia Terdaftar OJK, Solusi Keuangan Berbasis Syariah

Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

“Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut: a. Periode 1 Januari s.d. 30 November 2024: 284 Peringatan Tertulis kepada 184 PUJK; 16 Perintah kepada 14 PUJK; dan 62 Sanksi Denda kepada 58 PUJK. b. Selain itu, sepanjang tahun s.d. 30 November 2024 terdapat 216 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.515 pengaduan dengan total kerugian Rp205,57 miliar,” kata Ismail.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan