Pengusaha Reklame di Bandung Siap-Siap Gigit Jari, Pasus III DPRD Godok Raperda

Untuk itu, Uung menekankan, reklame di ruang milik jalan harus diatur secara detail dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Reklame.

Hanya saja, lanjut dia, Pansus menyarankan apabila diyakini ada perbedaan pemahaman pada pasal pasal Perda itu dan disinyalir akan menimbulkan resistensi, maka sebaiknya tetap dicantumkan kata reklame pada Perda tersebut nantinya.

“Tak ketinggalan harus pula tetap mencantumkan ketentuan teknis yang mengatur penempatan reklame pada ruang milik jalan” pungkasnya. (tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan