JABAR EKSPRES – Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang berhasil mengamankan dua dari empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kampung Sukarame, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/12) pukul 15.30 WIB ini pun sempat viral di media sosial setelah video pengeroyokan tersebut beredar luas.
Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq mengatakan, dua dari empat pelaku berhasil diamankan saat melaksanakan operasi pekat lodaya 2024.
“Iya dua pelaku AR (34) dan RS (23) berhasil diamankan, dua lagi masih dalam pengejaran,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).
BACA JUGA: Bansos BPNT Desember 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Mencairkannya
Menurut Ivan, kejadian tersebut bermula saat korban tiba-tiba dikeroyok oleh empat orang pelaku hingga mengalami luka serius.
Bahkan kejadian tersebut pun sempat terekam CCTV dan kamera warga yang merekam kejadian tersebut hingga viral di media sosial.
“Kejadiannya Sabtu (7/12) sekitar jam 15.30 WIB empat pelaku mengeroyok korban hingga korban menderita luka memar di wajah bagian rahang sebelah kanan, luka memar di jidat sebelah kanan, luka sobek dikepala bagian belakang,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Soreang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memeriksa CCTV dan meminta keterangan saksi untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Cek Nasib Bansos KJP Plus yang Dibatalkan Karena Skala Prioritas, Ini Solusinya
Kemudian berdasarkan bukti yang terkumpul, pihaknya langsung mengamankan kedua pelaku yang berada di rumahnya pada Selasa (9/12) pukul 21.00 WIB.
“Sekitar jam 21.00 WIB team berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku di rumahnya dan dibawa ke Polsek Soreang untuk dilakukan pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut terkait motif,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Ivan menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak kekerasan atau kejahatan yang terjadi di wilayahnya.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya.
Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.