Polres Cimahi Bongkar 41 Kasus Narkoba Selama Oktober-Desember, Barang Bukti Capai Rp5 Miliar

Kasus psikotropika dijerat dengan Pasal 60 Ayat (1) Poin B dan/atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Sedangkan untuk kasus OKT, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Dengan langkah tegas ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi,” pungkas Tri. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan