Cek Nasib Bansos KJP Plus yang Dibatalkan Karena Skala Prioritas, Ini Solusinya

Nasib KJP yang Dibatalkan Karena Skala Prioritas, Ini Solusinya
Nasib KJP yang Dibatalkan Karena Skala Prioritas, Ini Solusinya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Cek apakah masih jadi penerima bansos KLJ 2024? Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menjadi sorotan setelah pencairan dana tahap II dilakukan pada 6 Desember 2024. Banyak orang tua dan wali siswa mengeluhkan pembatalan status penerima bantuan yang membuat mereka tidak terdaftar dalam skala prioritas penerima. Lantas, bagaimana cara agar tetap dapat terdaftar dan menerima manfaat KJP Plus?

Solusi untuk Mengatasi Pembatalan KJP Plus

  1. Lakukan Sanggahan
  • Jika di temukan keterangan sebagai pemilik kendaraan roda empat atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, orang tua atau wali siswa dapat mengunjungi Samsat terdekat untuk melakukan pemblokiran nama.
  • Jika keberatan terkait NJOP, pengajuan sanggahan dapat di lakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
  1. Pengajuan Pengaduan

Orang tua siswa dapat melaporkan keluhan melalui situs resmi KJP. Pastikan melampirkan data penting seperti:

  • NIK siswa
  • Nama siswa
  • Nama sekolah
  • Langkah ini memungkinkan verifikasi ulang dan peninjauan status penerima KJP.
0 Komentar