Cek Nasib Bansos KJP Plus yang Dibatalkan Karena Skala Prioritas, Ini Solusinya

JABAR EKSPRES – Cek apakah masih jadi penerima bansos KLJ 2024? Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menjadi sorotan setelah pencairan dana tahap II dilakukan pada 6 Desember 2024. Banyak orang tua dan wali siswa mengeluhkan pembatalan status penerima bantuan yang membuat mereka tidak terdaftar dalam skala prioritas penerima. Lantas, bagaimana cara agar tetap dapat terdaftar dan menerima manfaat KJP Plus?

Skala prioritas adalah kriteria yang digunakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan KJP Plus. Dalam penyaluran tahap II tahun 2024, prioritas diberikan kepada siswa berdasarkan:

  1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

Baca juga : Cairkan Saldo Dana Rp400 Ribu Hari Ini, Syaratnya Cuma NIK KTP

Dinas Pendidikan menetapkan beberapa poin penting dalam proses seleksi ini:

  • Desil 1 hingga 3: Siswa dari keluarga yang masuk dalam kategori ekonomi rentan miskin atau miskin ekstrem menjadi prioritas utama.
  • Pembersihan Data DTKS: Dilakukan untuk memastikan hanya yang benar-benar layak menerima bantuan.
  • Kriteria Penerima: Siswa harus terdaftar sebagai warga DKI Jakarta, aktif bersekolah di jenjang pendidikan tertentu, dan tidak menerima bantuan pendidikan lainnya.

Jika siswa tidak memenuhi salah satu dari tiga poin utama di atas, statusnya sebagai penerima KJP Plus kemungkinan besar di batalkan. Namun, pembatalan ini bukan akhir dari segalanya. Orang tua atau wali siswa dapat melakukan beberapa langkah untuk memperbaiki status tersebut.

Solusi untuk Mengatasi Pembatalan KJP Plus

  1. Lakukan Sanggahan
  • Jika di temukan keterangan sebagai pemilik kendaraan roda empat atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, orang tua atau wali siswa dapat mengunjungi Samsat terdekat untuk melakukan pemblokiran nama.
  • Jika keberatan terkait NJOP, pengajuan sanggahan dapat di lakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
  1. Pengajuan Pengaduan

Orang tua siswa dapat melaporkan keluhan melalui situs resmi KJP. Pastikan melampirkan data penting seperti:

  • NIK siswa
  • Nama siswa
  • Nama sekolah
  • Langkah ini memungkinkan verifikasi ulang dan peninjauan status penerima KJP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan