Akan tetapi, sangat disayangkan justru ketika tanggap darurat diberlakukan, OPD yang harusnya turut andil tidak diikutsertakan, sehingga masyarakat di tengah kondisi sulit pasca musibah masih terpaksa menyelesaikan permasalahan sendiri di wilayah.
“Kami juga sangat menyayangkan ketidaksiapan BPBD dalam melakukan manajemen bencana, walaupun diberikan kewenangan dalam masa tanggap darurat,” bebernya.
BACA JUGA: BPBD Sukabumi: Jumlah penyintas Bencana yang Mengungsi 3.023 Jiwa
Kewenangan yang dimaksud Cecep, yakni merujuk pada pasal 69 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung nomor 2 tahun 2013, tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bandung.
Perda tersebut menerangkan bahwa BPBD diberikan kemudahan akses dalam berbagai bidang, termasuk komando untuk memerintahkan instansi atau lembaga.
“Tetapi untuk pemenuhan air bersih seperti di wilayah RW 21 Baleendah, warga kesulitan karena tidak adanya toren, begitu juga yang dirasakan oleh warga di RW 9 Desa Bojongsoang dan berbagai daerah wilayah banjir lainnya,” imbuh Cecep.
BACA JUGA: Perlu Modifikasi Hukum Pers Demi Menjawab Tantangan Digitalisasi
Dia melanjutkan, di daerah Kampung Muara RW 02 Desa Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk, terdapat 250 jiwa warga terdampak banjir bandang, yang disebabkan jebolnya tanggul Sungai Cisunggalah.
“Mereka masih kesulitan memperoleh makanan dikarenakan bahan makanan dan alat masak milik warga terbawa hanyut saat banjir bandang,” pungkasnya. (Bas)