Soal Kenaikan UMK 2025, Disnaker Kota Bandung Bakal Gelar Rapat Pleno

JABAR EKSPRES – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung bakal segera tindaklanjut terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025. Pembahasan ini bakal di plenokan bersama dewan pengupahan.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, penetepan UMK Kota Bandung bakal mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16 tahun 2024, tentang upah minum tahun 2025.

“Ketentuan UMP dan UMK Kab/Kota sudah diatur di Permenaker No 16 Tahun 2024. Untuk penetapannya akan rapat pleno bersama DPK (dewan pengupahan),” kata Andri Darusman, Senin (9/12/2024).

BACA JUGA: Tanggap Darurat Bencana Pemkab Bandung Dinilai Tak Maksimal, Warga Tetap Kesulitan

Apabila mengacu pada Permenaker tersebut, maka bisa dipastikan UMK Kota Bandung bakal ikut mengalami kenaikan sebanyak 6,5 persen.

Namun Andri menyebut, pelaksanaan rapat pleno penetapan UMK baru akan dikomunikasikan dengan serikat pekerja hari ini.

“Iya (kenaikan 6,5 persen). Baru nanti siang diputuskannya rapat (penetapan) dengan serikat pekerja,” ujarnya.

BACA JUGA: Personel Polresta Bogor Bawa Pulang Emas di Ajang Open Police Taekwondo Championship Vietnam

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara mengatakan, terkait penerapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di Kota Bandung tersebut pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

“Kita nunggu Permenaker, kalau itu sudah ada kita akan mengacu kesitu,” ujar Koswara, Rabu, (4/12/2024).

Dengan hal tersebut saat ini pihaknya belum bisa memastikan terkait formulasi penghitungan kenaikan UMK di Kota Bandung itu karena sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker.

BACA JUGA: Dukung Green Energy, Balai Pelatihan Beri Keterampilan Konversi Kendaraan Listrik

Sebagai informasi, di tahun 2024 UMK Kota Bandung adalah Rp 4.209.309. Jika dihitung kasar dengan acuan kenaikan 6,5 persen, maka UMK Kota Bandung tahun 2025 akan naik Rp 273.605 atau menjadi Rp 4.482.914. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan