JABAR EKSPRES – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung bakal segera tindaklanjut terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025. Pembahasan ini bakal di plenokan bersama dewan pengupahan.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, penetepan UMK Kota Bandung bakal mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16 tahun 2024, tentang upah minum tahun 2025.
Namun Andri menyebut, pelaksanaan rapat pleno penetapan UMK baru akan dikomunikasikan dengan serikat pekerja hari ini.
Baca Juga:Tanggap Darurat Bencana Pemkab Bandung Dinilai Tak Maksimal, Warga Tetap KesulitanDukung Green Energy, Balai Pelatihan Beri Keterampilan Konversi Kendaraan Listrik
“Kita nunggu Permenaker, kalau itu sudah ada kita akan mengacu kesitu,” ujar Koswara, Rabu, (4/12/2024).
