Perlu Modifikasi Hukum Pers Demi Menjawab Tantangan Digitalisasi

Situasi tersebut pelan-pelan menghasilkan  ketergantungan yang akhirnya menciptakan monopoli, yang jelas tidak baik bagi kehidupan pers, terlebih bagi kepentingan publik dalam mendapatkan informasi yang layak dan benar.

Situasi ini sudah disadari oleh banyak kawasan. Uni Eropa sampai menerbitkan Digital Services Act (DSA) pada 2022 demi mengatasi konten ilegal, iklan yang transparan, dan disinformasi.

Langkah-langkah itu berkaitan dengan proses berberita, pemasaran adil untuk konten yang dihasilkan dari proses berberita, dan etika berberita.

DSA memaksa platform-platform digital mengungkapkan cara kerja algoritma mereka, mewajibkan platform digital menjelaskan kebijakannya dalam moderasi konten, mengendalikan iklan bertarget secara lebih ketat, dan memberlakukan aturan khusus kepada platform daring serta mesin pencari. Mungkin apa yang dilakukan Uni Eropa itu terlalu jauh bagi Indonesia, tapi langkah sudah sangat diperlukan.

Indonesia sendiri, pada April tahun ini, menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, guna menjawab invasi terlalu jauh platform digital dalam ekosistem media. Akan tetapi Perpres itu belum cukup, terutama karena dampak platform digital terhadap proses berberita dan model bisnis media sudah demikian jauh sehingga harus disinggung dalam aturan lebih tinggi seperti undang-undang.

Modifikasi hukum ini juga diperlukan demi lebih menyehatkan lagi demokrasi di mana pers menjadi salah satu pilarnya. Terlebih era post-truth mengharuskan proteksi terhadap media, salah satunya dalam rangka melawan disinformasi yang dampaknya bisa sangat jauh, termasuk terhadap integrasi nasional dan sosial.

Untuk itu, terobosan legalistik menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan, mengingat penetrasi platform digital sudah masuk demikian jauh dalam rantai berita. Terobosan hukum itu juga diperlukan demi menjawab tantangan yang lebih hebat lagi dari semakin luasnya penggunaan kecerdasan buatan (AI), termasuk dalam berinformasi. (ANTARA)

Tinggalkan Balasan