Kenapa Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar?

JABAR EKSPRES – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkenalkan istilah baru, Pindar (Pinjaman Daring) untuk menggantikan “pinjol” yang selama ini terkesan negatif.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa penggantian ini bertujuan mengubah persepsi masyarakat, sekaligus membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal.

Baca juga : 4 Aplikasi Pinjaman Online Aman dan Terdaftar OJK

“Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat. Kami adalah Pindar, pinjaman daring yang berizin dari OJK,” ujar Entjik.

Ia menambahkan bahwa AFPI akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan ultra mikro, tentang manfaat Pindar yang legal dan berizin.

Istilah pinjol sering diasosiasikan dengan praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Data Satgas PASTI (dulu Satgas Waspada Investasi) menunjukkan sejak 2017 hingga 30 September 2024, sebanyak 9.610 entitas pinjaman online ilegal telah dihentikan.

Bandingkan dengan pinjol legal yang hanya berjumlah 97 perusahaan menurut OJK.

AFPI melakukan survei dengan melibatkan masyarakat, menghasilkan 3.972 usulan nama.

Setelah berdiskusi dengan OJK, istilah pinjol disepakati  untuk di ganti jadi pindar.

Namun, transformasi ini dianggap tantangan besar. Tauhid Ahmad, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menilai istilah baru ini sulit mengubah stigma negatif yang sudah melekat pada pinjaman online.

“Kebiasaan masyarakat kita yang sudah kuat dengan istilah pinjol membuat perubahan ini sulit. Meski namanya Pindar, orang tetap mengasosiasikannya dengan pinjol,” ungkap Tauhid.

Menurut Tauhid, penggantian nama menjadi Pindar tidak serta-merta meningkatkan pemahaman atau literasi masyarakat tentang layanan pinjaman online. Hal ini disebabkan oleh:

  1. Popularitas Pinjaman Onlin*: Mudah diakses, syarat ringan, dan proses cepat membuat pinjol menjadi pilihan utama, meskipun legalitasnya sering diabaikan.
  2. Bunga Tinggi: Banyak pinjaman online memiliki suku bunga yang terlalu tinggi, memberatkan masyarakat, dan mengurangi daya beli mereka untuk barang dan jasa.
  3. Tidak Ada Perbedaan Prinsipil: Dari sisi biaya atau bunga, Pindar tetap serupa dengan pinjaman online lainnya.

Tauhid memperingatkan bahwa tingginya bunga pinjaman dapat menjadi beban besar bagi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan