JABAR EKSPRES – Polisi menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan tabung gas subsidi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jumat (6/12).
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, pengungkapan ini hasil dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas gas ilegal.
Kedelapan pelaku yang diamankan yakni, SW (32), JH (44), SH (49), IR (47), JY (22), AR (40) dan AN (44) dan SK (38). Mereka memilik peran yang berbeda.
“Para pelaku ini peranya beda-beda, ada yang sebagian penyuntuk, supir truk, supir pick up dan penyedia lokasi,” ujarnya kepada media.
BACA JUGA: Cara Membuat Spotify Wrapped 2024, Mudah dan Bisa Langsung Dibagikan ke Media Sosial
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara menyuntikkan gas subsidi ke dalam tabung non-subsidi.
Kemudian setelah disuntikan ke tabung non-subsidi, para pelaku mendistribusikan ke warung-warung.
“Mereka melakukan kegiatan ini di warung dan lapangan terbuka pada malam hari,” jelasnya.
Sulfi menambahkan, sindikat ini diketahui mendapatkan tabung gas bersubsidi dari wilayah Jakarta. Kemudian mendistribusikannya kembali ke wilayah yang sama.
BACA JUGA: Begini Cara Gigi Berlubang Bisa Jadi Penyakit Jantung, Ayo Mulai Waspada
“Tabung gas subsidi ini didistribusikan kembali ke wilayah Jakarta, dan segelnya mereka buat sendiri,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 423 tabung gas 12 kilogram kosong, 17 tabung gas 50 kilogram kosong, 217 tabung gas 3 kilogram kosong, 52 tabung gas 3 kilogram berisi, dua unit mobil truk, serta 58 besi alat suntik.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.