Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Disalurkan Mulai Hari ini

JABAR EKSPRES – Pemprov DKI Jakarta kembali mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 untuk periode November-Desember 2024.

Pencairan ini dilakukan secara bertahap mulai Jumat, 6 Desember 2024, dan diperuntukkan bagi ratusan ribu penerima manfaat, mulai dari pelajar tingkat SD hingga mahasiswa.

Baca juga : Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Desember 2024 Sudah Disalurkan Bertahap di Beberapa Wilayah

Pencairan Dana KJP Plus untuk Pelajar

Sebanyak 523.622 peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi penerima manfaat KJP Plus tahap ini.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan dana dilakukan bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” tulis akun resmi @disdikdki pada Jumat (6/12/2024).

Dana yang diterima setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Berikut adalah rinciannya:

Jenjang SD/MI

  • Biaya rutin per bulan: Rp135.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000

Jenjang SMP/MTs

  • Biaya rutin per bulan: Rp185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000

Jenjang SMA/MA

  • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp185.000
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000

Jenjang SMK

  • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp215.000
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000

Jenjang PKBM

  • Biaya rutin per bulan: Rp185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Peserta didik dapat menggunakan dana biaya rutin secara tunai hingga Rp100.000 per bulan, sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala hanya dapat digunakan untuk pembelian kebutuhan pendidikan melalui transaksi non-tunai.

Pencairan Dana KJMU untuk Mahasiswa

Selain KJP Plus, Pemprov DKI juga menyalurkan dana KJMU untuk mahasiswa.

Pada tahap ini, sebanyak 15.648 mahasiswa menjadi penerima manfaat, yang terdiri atas 12.320 penerima lanjutan dan 3.328 penerima baru.

Setiap mahasiswa penerima KJMU mendapatkan bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester.

Dana ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan mahasiswa, termasuk biaya kuliah, pembelian buku, hingga kebutuhan lain yang mendukung proses belajar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan