Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan jika penolakan penandatangan tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil rekapitulasi.
“Kalau yang tanda tangan atau tidak, itu tidak masalah. Hak mereka mau tanda tangan mangga, tidak pun mangga. Karena tidak menjadi pengaruh kalau tidak di tanda tangan, tetap saja hasil keputusan itu masih bisa dipakai,” ujarnya.
Pihaknya pun siap menerima gugatan dari paslon tersebut.
“Kita harus siap. Karena yang namanya pemilu, pilkada, mungkin ada gugatan,” pungkasnya.