JABAR EKSPRES – Tim pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan menolak menandatangani berita acara terkait hasil perhitungan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung.
Diketahui dalam penetapan hasil rekapitulasi surat suara, calon pasangan nomor urut 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb unggul dengan perolehan suara 1.046.344
Sedangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut satu, Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan memperoleh suara 827.240.
“Terkait dengan masalah penandatangan berita acara, kami tidak menandatangani, karena demokrasi itu bukan sekedar bicara persoalan nilai dan angka-angka. Tetapi dalam demokrasi bicara persoalan proses,” ujar Yadi Supriadi saksi paslon nomor urut satu saat ditemui, Rabu (4/12).
Yadi menjelaskan, pihaknya juga tidak menandatangani berita acara di 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, bicara soal demokrasi tidak hanya berbicara nilai dan angka akan tetapi berbicara soal proses implementasi aturan.
“Karena bicara demokrasi itu bukan bicara persoalan puas dan tidak puas, tetapi bicara bagaimana keadilan ini bisa kita tegakkan,” jelasnya.
Yadi menuturkan, alasan tidak ditandatanganinya berita acara lantaran sudah menemukan adanya beberapa pelanggaran pemilu.
Bahkan, H-1 pihaknya sudah melayangkan surat agar tidak menggelar rapat tersebut.
“Beberapa pelanggaran bahkan sudah disampaikan kepada masyarakat. Dan kami berharap bahwa Bawaslu segera menindaklanjuti terhadap laporan-laporan yang sudah kita sampaikan dan karena kami juga berbatas waktu,” ungkapnya.
Dirinya juga tidak mempermasalahkan terkait hasil suara dan menerima jika pasangan nomor urut 2 unggul dari paslonnya.
“Kalau secara angka kita Bisa menerima karena tidak terjadi beberapa pelanggaran administrasi yang memang dilakukan oleh penyelenggara. Tetapi bahwa secara proses yang hari ini menjadi catatan bagi kita. Dan catatan-catatan itulah yang disampaikan di majelis yang lebih tinggi. Ada langkah-langkah lain. yang secara konstitusional sudah diatur proses,” terangnya.
Tak hanya itu, ditanya terkait akan dibawanya hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Yadi masih menunggu konsultasi dari tim kuasa hukum.
“Akan kita konsultasikan hasil rapat rekapitulasi hari ini. Kita akan sampaikan kepada pimpinan, karena ada partai koalisi yang mengusung, kemudian juga paslon, langkah-langkah selanjutnya tentu menjadi kewenangannya paslon dan dukungan dari tim koalisi,” katanya.