JABAR EKSPRES – Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai kian marak di pasaran. Direktorat Jendral Bea dan Cukai pun menyoroti permasalahan ini.
Melalui data yang dilihat, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat (Jabar) menyebut, hingga bulan Oktober 2024 pihaknya berhasil menyita sebanyak 51,8 juta batang rokok ilegal dari para tangan pengedar.
“Peredaran rokok ilegal itu dari tahun ke tahun selalu meningkat. Nah kalau berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang sudah berhasil diamankan mencapai 51,8 juta batang,” ucap Kepala Sekai Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar, Meirna Nurdini, di Prime Park Hotel Bandung, Rabu (4/12).
BACA JUGA: Kalender 2025, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Maraknya peredaran rokok ilegal ini, telah berdampak terhadap penerimaan cukai khusus dari sektor tembakau di Jabar.
Bahkan menurut Meirna, dari target yang ditentukan sebesar Rp36 triliun, penerimaan cukai dari sektor tembakau tahun ini di Jabar baru terealisasi sekitar Rp24 triliun.
“Mungkin sampai akhir Desember (2024) capaian kami hanya sekitar Rp28 triliun. Jadi, ada kekurangan sekitar Rp8 triliun. Karena memang dalam tiga tahun terakhir ini, capaian penerimaan dari cukai rokok itu terus menurun,” ungkapnya.
BACA JUGA: Akhir Tahun 2024 Harga Minyak Kemasan Naik, Minyakkita Mulai Langka
Agar persoalan ini dapat terselesaikan, Meirna menuturkan bahwa pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa unsur terkait akan teruskan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dimasyarakat.
“Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, baik dalam mengatur cukai maupun menurunkan prevalensi rokok, sehingga kami membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk mendukung kampanye melawan peredaran rokok ilegal, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun komunitas,” pungkasnya.(San)