JABAR EKSPRES – Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan dari tim paslon bupati dan wakil bupati nomor urut satu, terkait adanya penundaan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil surat suara.
Menurutnya, permohonan tersebut diterima pada pagi hari, namun KPU tetap melanjutkan proses rekapitulasi sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
“Memang betul, tadi pagi kami menerima surat permohonan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, untuk melakukan permohonan penundaan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Bandung,” ujarnya saat ditemui di Soreang, Selasa (3/12).
BACA JUGA: KPU Kabupaten Bandung Gelar Rapat Pleno Perhitungan Suara Pilkada 2024, Wajarkan Adanya Dinamika
Meski begitu, Ahmad menegaskan bahwa penundaan rapat pleno hanya bisa dilakukan dengan alasan yang cukup kuat.
“Karena penundaan rapat pleno itu harus disertai dengan alasan-alasan yang cukup kuat, sehingga tidak bisa dilaksanakan rapat pleno. Tapi kami memandang bahwa itu adalah hak mereka, tapi kami juga punya kewajiban untuk melaksanakan kewajiban kami yaitu melaksanakan rekapitulasi perolehan penghitungan suara,” jelasnya.
Ahmad juga menjelaskan jika alasan yang disampaikan dalam surat permohonan tersebut belum memenuhi syarat untuk melakukan penundaan.
BACA JUGA: Ayo Klaim Rp50.000/Tugas Cair Tiap Hari di Aplikasi Penghasil Uang Termudah 2024
“Saya belum secara detail mau membaca suratnya, karena itu dilimpahkan ke bagian kesekretariatan. tapi sepanjang penilaian kami itu belum memenuhi unsur untuk bisa ditundanya pelaksanaan rekapitulasi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa penundaan tersebut pun harus berdasarkan dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dan juga penundaan rekapitulasi itu setidaknya bisa dilakukan ketika ada rekomendasi dari Bawaslu,” katanya.