Gelar Doa Bersama di Bawaslu, Relawan Jeje Richie Minta Pihak Kalah di Pilkada Berlapang Dada

“Boleh menyampaikan aspirasi, asal dalam koridor hukum, itu hak mereka. Jangan memaksa diri, semua ada aturannya. Mari percayakan ke Bawaslu, KPU, dan aparat penegak hukum lainnya. Kalau lembaga ini tak dipercaya, partisipasi masyarakat bakal turun,” tandasnya.

Diketahui, selama masa kampanye hingga hari pencoblosan. Bawaslu telah menangani 13 perkara pelanggaran pemilu mulai dari kasus dugaan netralitas, pemakaian fasilitas negara, hingga politik uang. Dari belasan kasus itu, sebanyak 3 kasus pelanggaran pidana pemilu dinyatakan rampung dan tak memenuhi unsur pidana.

Sedangkan untuk kasus dugaan politik uang, Bawaslu telah menangani 10 kasus dengan rincian 8 hasil laporan dan 2 hasil penelusuran. Kasus ini terjadi di Kecamatan Lembang, Cipongkor, Cihampelas, Cililin, dan Padalarang. Bawaslu berkomitmen bekerja profesional dan mentaati regulasi. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan