Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Tuding Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Lakukan Pelanggaran atas Dikabulkannya Sita Jaminan

Kisruh Rumah Sakit Kebonjati Kota Bandung yang bernaung di Yayasan Kawaluyaan, saat ini berlanjut Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung.
Kisruh Rumah Sakit Kebonjati Kota Bandung yang bernaung di Yayasan Kawaluyaan, saat ini berlanjut Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung.
0 Komentar

JABAREKSPRES – Kisruh perebutan hak kelola Rumah Sakit Kebonjati Kota Bandung yang bernaun di Yayasan Kawaluyaan, saat ini masih berlanjut dipersidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung.

Hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati Kota Bandung tersebut diperebutkan oleh tiga kubu yang mengklaim sebagai pemilik Yayasan Kawalayuan.

Saat ini operasinal Rumah Sakit Kebonjati Kota Bandung masih dioperasikan oleh Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.

Baca Juga:Kisruh Rumah Sakit Kebonjati Kota Bandung, Pengadilan Tolak Pencabutan Banding Yayasan Kawaluyaan Pandu, Ada Apa?Xiaomi Payday Mega Sale Lagi Obral nih, Berikut Harga Cuci Gudang!

Namun, dalam perjalanannya ada tiga pihak yang mengklaim memiliki hak atas pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati Kebonjati Kota Bandung.

Salah satu Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Ilham Nasrullah mengatakan, kasus sengketa ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama.

Proses hukum saling klaim mengenai pemilik Yayasan Kawaluyaan saat ini masih berlangsung. Sebagai kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati pihaknya kini memiliki legal standing atas rumah saki Kebonjati.

Akan tetapi dalam proses pemeriksaan perkara, majeli hakim malah mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset milik Yayasan Kawaluyaan Kebonjati dalam Perkara Nomor:598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

‘’Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim yang mengabulkan Diletakannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag),’’ ujarnya.

Perkara ini bermula saat dua pihak berseteru. Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih sebagai pihak penggugat menggugat pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.

Sebagai pihak penggugat telah mengajukan gugatan dengan menggunakan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Muhammad Alie, S.H, M.H sebagai legal standing.

Baca Juga:FWD Insurance dan PJI Cetak Siswa Berprestasi di JA SparktheDream Social Challenge – 2024 Asia PacificKejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung, Negara Rugi Rp 25 Miliar

Berdasarkan putusan dalam perkara lain di Putusan Kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023, pihak pengugat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku.

Akan tetapi kemudian diketahui bahwa atas Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.

Dengan begitu, Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 903 PK/Pdt/2024 pada 30 September 2024 memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan PK tersebut menyatakan bahwa pihak penggugat sudah tidak memiliki kedudukan legal standing. Akan tetapi pada kenyataannya majelis hakim malah mengabulkan sita jaminan.

0 Komentar