Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jawa Barat, Kerena Langgar Kode Etik

JABAREKSPRES – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) mencopot jabatan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni yang dianggap telah melanggar kode etik.

Pencopotan ini dilakukan DKPP dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring pada Senin, (02/12/2024) dengan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Tuding Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Lakukan Pelanggaran atas Dikabulkannya Sita Jaminan

Dalam persidangan Ketua DKPP RI Heddy Lukuti menyampaikan telah mengabulkan pengaduan dari pengadu dari jabatan ketua kepada teradu yaitu Ummi Wahyuni sebagai ketua KPU Jawa Barat merangkap sebagai anggota.

‘’Keputusan berlaku sejak dibacakan,’’ ujar Heddy dalam pernyataannya dipersidangan.

Menurut Heddy, Ummy Wahyuni sebagai ketua KPU Jawa Barat dianggap telah melanggar kode etik dan telah membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai Nasdem ketika Pemilu Legislatif 2024.

BACA JUGA: Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung, Negara Rugi Rp 25 Miliar

Pelanggaran kode etik ini diajukan melalui gugatan yang disampaikan oleh politisi Partai Nasdem Eep Hidayat.  Perbuatan Ummi ini dianggap telah merugika calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Dapil Jawa Barat IX, Ujang Bey.

Atas dikabulkannya permohonan tersebut, DKPP langsung memerintahkan kepadda KPU untuk segera memberhentikan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni paling lambat tujuh hari setelah dibacakan putussan.

Memerintahkan kepada KPU agar melaksnaakan putusan ini dan untuk Bawaslu agar mengawasi pelaksanaannya,’’ ujar Heddy.

BACA JUGA: PKR Soroti Kerawanan Money Politic Memasuki Masa Tenang!

Untuk diketahui, sidang gugatan yang disampaikan oleh politisi partai Nasdem ini masuk ke dalam perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Sidang pernah digelar pada Jumat (20/9/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Sekretaris DKPP David Yama  mengatakan telah memanggil semua pihak dan menyatakan mematuhi hasil keputusan tersebut.

Sementara itu, atas keputusan DKPP tersebut, Ummi wahyuni belum memberikan tanggapan atas keputusan DKPP itu.

Diketahui, pencopotan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat masih dalam situasi tahapan penghitungan suara Pilkada Jawa Barat.

Kondisi ini kemungkinan akan terjadi pergeseran atas jabatan Ketua KPU Jawa Barat agar dalam penetapan suara nanti sudah memiliki ketua KPU Jaba yang baru. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan