JABAREKSPRES– Keberadaan Rumah Sakit Kebonjati saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di pengadilan negeri Kelas 1 A Kota Bandung oleh orang yang mengatas namakan Yayasan Kawaluyaan.
Gugatan tersebut, berawal dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga lembaga yayasan. Yaitu Yayasan kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebonjati.
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu Ferdyanto Sitompul, SH mengatakan, Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit kebonjati Kota Bandung.
‘’Ini sudah sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) dengan putusan nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Akan tetapi dalam perjalannya kasus ini punya banyak kejanggalan,’’ ujar Ferdyanto dalam keterangannya, Senin, (02/12/2024)
Menurutnya, salah satu pertanyaan besar, yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan gugatan pada perkara itu, padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun ditolak oleh pengadilan.
Penolakan ini sangat didak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasi Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupu Putusan Pengadilan Negeri.
‘’Ini artinya, Yayasan Kawaluyaan pandu telah memiliki hak penuh atas rumah sakit Kebonjati Kota Bandung berdasarkan putusan PK yang dikabulkan,’’ ujarnya.
Perkara tersebut sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budiasih tidak memiliki hak atas rumah Sakit Kebonjati Kota Bandung. Tapi anehnya Yayasan kawaluyaan Budi Asih bisa mengajukan banding atas putusan PK.
Pengadilan beralasan bahwa, Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding itu.
‘’Jadi pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk perkara 598 tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ kata dia.
Atas penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah agung.
Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu.
Ferdyanto menilai, pengadilan negeri seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.