JABAREKSPRES – Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu Yoga Irawan mengaku tidak habis pikir dengan sikap majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang tidak mengabulkan permohonan pencabutan hak banding dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
Menurutnya, permohonan pencabutan hak banding ini masuk ke dalam perkara nomor 598 dan 590 dan sudah disampaikan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dan Ketua Majelis Hakim.
Akan tetapi permohonan ditolak dengan alasan tidak ada protap dan yang berhak mencabut banding adalah yang memiliki perkara itu sendiri.
Menurutnya penolakan yang dilakukan oleh pengadilan negeri kelas 1A Bandun dikarenakan tidak ada dalam protap.
“Itukan hal yang aneh. Karena pihak (Yayasan Kawaluyaan Budiasih) , tidak mungkin mau mencabut karena merasa benar terus,’’kata Yoga dalam keterangannya.
Yoga mengatakan, pengadilan Kelas 1A Bandung sudah seharusnya mengambil sikap tegas karena Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang hak penuh atas keberadaan Rumah Sakit Kebonjati Bandung.
Hal ini berdasarkan oleh hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan oleh Yayasan Kawaluyaan Pandu.
Yayasan Kewaluyaan Pandu juga merupakan pemenang putusan kasasi Mahkamah Agung melalui Penetapan berdasarkan PK Mahkamah Agung Nomor 903.
Selain itu, kliennya ini juga memiliki legalitas standing berupa akta nomor 20 dan akta nomor 06 yang sudah disahkan oleh notaris.
‘’Jadi sikap dari Majalis hakim ini sangat tidak mendasar, yang menyebabkan penggugat masih bisa mengajukan banding atas keputusan PK yang sudah dikeluarkan,’’ujarnya.
Keberadaan Rumah Sakit Kebonjati saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di pengadilan negeri Kelas 1 A Kota Bandung oleh orang yang mengatas namakan Yayasan Kawaluyaan.
Gugatan tersebut, berawal dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga lembaga yayasan. Yaitu Yayasan kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebonjati.
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu Ferdyanto Sitompul, SH mengatakan, Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit kebonjati Kota Bandung merdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung. (yan).