JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang ingin mengabdikan diri dalam penyelenggaraan ibadah haji, kesempatan besar kini telah dibuka, Kementerian Agama (Kemenag) RI baru saja mengumumkan lowongan petugas haji untuk tahun 2025.
Bagi yang berminat, pendaftaran akan dibuka dari tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024. Namun, perlu diketahui bahwa untuk menjadi petugas haji, syarat yang ditetapkan cukup ketat. Berikut adalah informasi lengkap mengenai lowongan ini dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pendaftaran seleksi petugas haji 2025 untuk tingkat pusat dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Kemenag di https://haji.kemenag.go.id/petugas.
Menurut Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat, seleksi ini akan berlangsung dalam dua tahap utama, yakni Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap seleksi akan dilaksanakan pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, dengan hasil seleksi yang akan diumumkan pada 24 Desember 2024.
Terdapat delapan formasi layanan yang dibuka untuk petugas haji, yaitu:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Layanan Pelindungan Jemaah
- Layanan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH)
- Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
- Layanan Media Center Haji (MCH)
Bagi Anda yang telah mengikuti seleksi pada tingkat Kabupaten/Kota, perlu dicatat bahwa NIK peserta hanya bisa digunakan untuk satu kali pendaftaran dalam rekrutmen petugas haji 1446H/2025M ini.
Persyaratan Umum dan Khusus
Syarat Umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang hamil
- Memiliki komitmen tinggi dalam pelayanan Jemaah
- Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik
- Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
Syarat Khusus berbeda-beda tergantung formasi yang dilamar. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk beberapa formasi:
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat pendaftaran. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Pelaksana Bimbingan Ibadah: Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, dan memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji dari Kementerian Agama.
- Pelaksana Pelindungan Jemaah: Khusus dari unsur TNI/POLRI dengan usia maksimal 50 tahun (laki-laki) dan 45 tahun (perempuan) pada saat mendaftar.
- Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama): Usia antara 25 hingga 45 tahun, dengan pengalaman sebagai tenaga medis atau paramedis, terutama dalam penanggulangan bencana.
- Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas: Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran, dengan pengetahuan atau pengalaman dalam menangani lansia atau penyandang disabilitas.
- Layanan Media Center Haji (MCH): Khusus bagi ASN Humas Kemenag dan media yang terdaftar di Dewan Pers, dengan pengalaman di bidang jurnalistik atau hubungan masyarakat.