JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai merekap potensi sengketa atau gugatan hasil suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah, mengatakan bahwa saat ini sudah ada lima kabupaten/kota yang melaporkan potensi sengketa atau gugatan hasil suara Pilkada 2024 ke MK.
“Baru lima kabupaten/kota yang melaporkan terkait dengan potensi salah satu calon yang akan melakukan gugatan di MK,” ucapnya, Jumat (29/11/2024).
Adapun lima wilayah tersebut, menurut Aneu, adalah Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Depok, dan Cianjur. Kelima wilayah tersebut, hingga saat ini, masih melakukan perekapan terkait potensi sengketa tersebut.
“Mudah-mudahan ini tidak bertambah di kabupaten/kota lain. Karena nanti setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten dan provinsi, baru kita akan mengetahui berapa banyak pendaftar yang terkait dengan sengketa hasil di MK,” ujarnya.
Aneu menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan perekapan terhadap potensi tersebut.
“Sampai saat ini kami sedang merekap dan memitigasi. Kami di Divisi Hukum (KPU Jabar) sudah mengumpulkan alat bukti dari tahapan P2S di tingkat KPPS. Namun, untuk lima kabupaten/kota yang sudah melaporkan, proses pendaftaran ke MK belum dilakukan,” pungkasnya.