DPRD Kota Banjar Usulkan Nama Sekda untuk Pj Wali Kota Pengganti Ida Wahida Hidayati

JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar telah resmi mengajukan dua nama sebagai calon pengganti Penjabat (Pj) Wali Kota Banjar, mengingat masa jabatan Pj Wali Kota saat ini, Ida Wahida Hidayati, akan berakhir pada 4 Desember 2024.

Nama pertama yang diusulkan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Dr. H. Soni Harison, AP, SSos, MSi. Sedangkan nama kedua adalah Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, SE, SH, MSi, Ida kembali diusulkan dewan meskipun ia dipastikan tidak dapat menjabat kembali karena telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dua nama yang kita usulkan ke pusat, pertama Pak Sekda, kedua Bu Pj lagi. Namun, untuk Bu Pj sepertinya tidak bisa menjabat lagi karena beliau sudah masuk masa pensiun,” jelas Ketua DPRD Kota Banjar, Drs. H. Dadang Ramdhan Kalyubi, MSi, Jumat 29 November 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bandung Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Lagi, Tumbler dan Minyak Goreng Berstiker Paslon

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa sebagai bagian dari kewajiban daerah, DPRD harus mengusulkan nama pengganti Pj Wali Kota yang akan menjalankan tugas hingga Wali Kota terpilih dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilantik. “Masa kerja Pj yang baru nanti akan dimulai dari tanggal 5 Desember hingga menjelang pelantikan Wali Kota definitif sekitat bulan Februari 2025,” ungkapnya.

Meskipun daerah telah mengusulkan nama-nama tersebut, keputusan akhir mengenai siapa yang akan menjabat sebagai Pj Wali Kota ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi dan pusat juga memiliki daftar nama pejabat yang dapat ditugaskan untuk posisi tersebut.

“Sebagai contoh, di Ciamis, Pj Bupatinya dijabat oleh orang dari pusat, yaitu dari KPK. Kota Banjar juga berpotensi mendapatkan Pj dari pusat atau dari daerah, tergantung kebijakan pemerintah pusat,” tuturnya.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Bogor, Jawa Barat Hari Ini, Jumat, 29 November 2024

Dadang Kalyubi menegaskan bahwa untuk Bu Ida, tampaknya sudah tidak mungkin untuk memperpanjang masa jabatannya karena telah memasuki masa pensiun. “Kami berharap proses pengusulan ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan perhatian dari pihak pemerintah pusat,” pungkasnya. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan