JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung kembali menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye, Kamis (28/11). Itu terkait tumbler dan minyak goreng berstiker salah satu pasangan calon Pilkada Kota Bandung.
Sandi Satrian yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Pemilu Kota Bandung datang ke kantor Bawaslu Kota Bandung sekitar pukul 23.30. Ia membawa berkas laporan dugaan pelanggaran yang disertai sejumlah bukti terkait.
Laporan itu kemudian diterima petugas Bawaslu Kota Bandung. Termasuk ditemui langsung Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A. Iskandar yang masih siaga di kantor.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Bogor, Jawa Barat Hari Ini, Jumat, 29 November 2024
Dimas menuturkan, laporan itu juga diterima secara resmi. “Ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu tim paslon,” jelasnya.
Dimas melanjutkan, salah satu poin laporan itu terkait adanya dugaan pembagian tumbler dan minyak goreng berstiker salah satu paslon. “Buktinya masih dalam bentuk foto. Yang dibawa bukan barangnya,” cetusnya.
Menurut Dimas, setelah laporan itu diterima, pihaknya bakal melakukan pengkajian atas laporan itu. Mulai dari kelengkapan berkas, hingga pemenuhan formil maupun materielnya. Pendalaman terhadap saksi – saksi juga bakal dilakukan jika memenuhi beberapa unsur. Sehingga berpeluang untuk memanggil pihak terkait.
BACA JUGA: Pilkada 2024 Telah Usai! Bansos PKH dan BPNT 2024 Cair Hari ini? Simak Jadwal Pastinya
Laporan itu jadi 1 dari 3 laporan resmi yang masuk ke Bawaslu Kota Bandung. Dua laporan resmi telah masuk beberapa hari sebelumnya. Salah satunya terkait dugaan netralitas ASN.(son)