“Pada 21 Januari 2022, terjadi perubahan kepengurusan di yayasan tersebut, di mana Tersangka S menjabat sebagai Ketua Pembina dan Tersangka RBB sebagai Ketua Pengurus. Dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh yayasan, harus ada persetujuan dari Ketua Pembina,” ujarnya.
BACA JUGA: Sendi Fardiansyah Tunaikan Hak Pilihnya, Doakan Kota Bogor Dapat Pemimpin Terbaik
“Namun, sejak kepengurusan baru ini, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah melakukan pembayaran sewa lahan kepada kas daerah Pemerintah Kota Bandung, sehingga mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi pendapatan daerah,” katanya.
Dari tahun 2022 hingga 2023, kerugian yang dialami negara akibat tindakan Tersangka S diperkirakan mencapai Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah). Rincian kerugian tersebut mencakup nilai sewa tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2022 sebesar Rp. 16.000.000.000,-, penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp. 5.400.000.000,-.
Serta pembayaran PBB untuk tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp. 3.500.000.000,-. Sementara itu, Tersangka RBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 600.000.000,- akibat menandatangani kwitansi pembayaran dan menggunakan uang sewa lahan untuk kepentingan pribadi.
“Pada tanggal 25 November 2024, setelah melakukan pemeriksaan selama enam jam, Penyidik Kejati Jabar menetapkan Tersangka S dan Tersangka RBB sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari, mulai dari 25 November 2024 hingga 14 Desember 2024,” pungkasnya.